Latest Entries »

KESENIAN TRADISIONAL SUNDA

SISINGAAN

Sisingaan adalah suatu kesenian khas masyarakat Sunda (Jawa Barat) yang menampilkan 2-4 boneka singa yang diusung oleh para pemainnya sambil menari. Di atas boneka singa yang diusung itu biasanya duduk seorang anak yang akan dikhitan (sunat) atau seorang tokoh masyarakat.

 

TARI TOPENG
Secara historis, pertunjukkan tari topeng diawali di Cirebon tepatnya pada abad ke-19 yang dikenal dengan Topeng Bahakan. Menurut T. Tjetje Somantri (1951) daerah Jawa Barat antara lain Sumedang, Bandung, Garut dan Tasikmalaya pada tahun 1930 didatangi oleh rombongans topeng berupa wayang wong dengan dalangnya bernama Koncer dan Wentar. Berdasarkan data historis inilah teori awal munculnya tari topeng ke Jawa Barat (Priangan) ditetapkan sebagai awal perkembangan Tari Topeng Priangan.

 

TARI WAYANG
Tari wayang mulai dikenal masyarakat pada masa kesultanan Cirebon pada abad ke-16 oleh Syekh Syarif Hidayatullah, yang kemudian disebarkan oleh seniman keliling yang datang ke daerah Sumedang, Garut, Bogor, Bandung dan Tasikmalaya.

KESENIAN ADU DOMBA
Adu domba merupakan salah satu kesenian khas rakyat jawa barat yang cukup digemari, terutama di kalangan tradisional. Kesenian ini merupakan peninggalan leluhur yang masih bertahan eksistensinya hingga saat ini. Pada intinya adu domba ialah ajang pamer ketangkasan hewan ternak yang pada akhirnya akan menaikan gengsi suatu perkumpulan ternak tertentu. Para pesertanya ialah peternak-peternak domba yang tersebar hampir di seluruh jawa barat, terutama daerah garut, sumedang, bandung, majalengka dan lainya. Event adu domba dilaksanakan setiap tahun dengan sistim kompetisi, hampir setiap bulan kegiatan ini dilaksanakan bergilir di daerah-daerah. Di bandung arena adu domba salah satunya terletak di lebak siliwangi.
Setiap event adu domba selalu dipadati oleh penonton. Kegiatan ini juga memiliki gengsi yang cukup tinggi karena banyak tokoh-tokoh sunda yang juga merupakan penggemar sekaligus  pemiliknya, seperti Kang Ibing (alm) dan lain lain.

 

GAMELAN DEGUNG
Ada beberapa gamelan yang pernah ada dan terus berkembang di Jawa Barat, antara lain Gamelan Salendro, Pelog dan Degung. Gamelan salendro biasa digunakan untuk mengiringi pertunjukan wayang, tari, kliningan, jaipongan dan lain-lain. Gamelan pelog fungsinya hampir sama dengan gamelan salendro, hanya kurang begitu berkembang dan kurang akrab di masyaraka dan jarang dimiliki oleh grup-grup kesenian di masyarakat. Hal ini menandakan cukup terwakilinya seperangkat gamelan dengan keberadaan gamelan salendro, sementara gamelan degung dirasakan cukup mewakili kekhasan masyarakat Jawa Barat. Gamelan lainnya adalah gamelan Ajeng berlaras salendro yang masih terdapat di kabupaten Bogor, dan gamelan Renteng yang ada di beberapa tempat, salah satunya di Batu Karut, Cikalong kabupaten Bandung. Melihat bentuk dan interval gamelan renteng, ada pendapat bahwa kemungkinan besar gamelan degung yang sekarang berkembang, berorientasi pada gamelan Renteng


Wayang Golek
Asal mula wayang golek tidak diketahui secara jelas karena tidak ada keterangan lengkap, baik tertulis maupun lisan. Kehadiran wayang golek tidak dapat dipisahkan dari wayang kulit karena wayang golek merupakan perkembangan dari wayang kulit. Ada yang menyebutkan bahwa pada tahun 1583 Masehi Sunan Kudus membuat wayang dari kayu yang kemudian disebut wayang golek yang dapat dipentaskan pada siang hari. Sejalan dengan itu Ismunandar (1988) menyebutkan bahwa pada awal abad ke-16 Sunan Kudus membuat bangun ‘wayang purwo’ sejumlah 70 buah dengan cerita Menak yang diiringi gamelan Salendro. Pertunjukkannya dilakukan pada siang hari. Wayang ini tidak memerlukan kelir. Bentuknya menyerupai boneka yang terbuat dari kayu (bukan dari kulit sebagaimana halnya wayang kulit). Jadi, seperti golek. Oleh karena itu, disebut sebagai wayang golek.

JAIPONG
Tari ini diciptakan oleh seorang seniman asal Bandung, Gugum Gumbira, sekitar tahun 1960-an, dengan tujuan untuk menciptakan suatu jenis musik dan tarian pergaulan yang digali dari kekayaan seni tradisi rakyat Nusantara, khususnya Jawa Barat. Meskipun termasuk seni tari kreasi yang relatif baru, jaipongan dikembangkan berdasarkan kesenian rakyat yang sudah berkembang sebelumnya, seperti Ketuk Tilu, Kliningan, serta Ronggeng. 

 

CALUNG
Calung adalah alat musik Sunda yang merupakan prototipe (purwarupa) dari angklung. Berbeda dengan angklung yang dimainkan dengan cara digoyangkan, cara menabuh calung adalah dengan memukul batang (wilahan, bilah) dari ruas-ruas (tabung bambu) yang tersusun menurut titi laras (tangga nada) pentatonik (da-mi-na-ti-la). Jenis bambu untuk pembuatan calung kebanyakan dari awi wulung (bambu hitam), namun ada pula yang dibuat dari awi temen (bambu yang berwarna putih). Pengertian calung selain sebagai alat musik juga melekat dengan sebutan seni pertunjukan. Ada dua bentuk calung Sunda yang dikenal, yakni calung rantay dan calung jinjing.

 

TARI & IBING PENCAK SILAT
Salah satu aspek yang tidak kalah penting dalam pencak silat adalah aspek seni pencak silat, yang lebih populer di Jawa Barat dengan sebutan ibing namun tidak sedikit orang menyebut aspek seni pencak silat ini dengan istilah tari pencak silat padahal dalam kenyataan yang sebenarnya bahwa istilah ibing pencak silat dengan istilah tari pencak silat mempunyai pengertian yang berbeda. Ibing Pencak Silat mempunyai pengertian yang lebih mendalam dibanding tari pencak silat, karena dalam ibing pencak silat selain ada unsur keindahan gerak di dalamnya, mempunyai tujuan akhir menjatuhkan lawan, sehingga dalam ibing pencak silat unsur beladirinya lebih menonjol. Sedangkan istilah tari lebih ditekankan pada unsur keindahannya saja tidak ada unsur beladirinya, seperti tari-tarian yang sering kita lihat.

 

ANGKLUNG
Sejak Angklung adalah sebuah alat atau waditra kesenian yang terbuat dari bambu khusus, yang ditemukan oleh Bapak Daeng Sutigna sekitar tahun 1938. Ketika awal penggunaannya angklung masih sebatas kepentingan kesenian lokal atau tradisional. Namun karena bunyi-bunyian yang ditimbulkannya sangat merdu dan juga memiliki kandungan lokal dan internasional seperti bunyi yang bertangga nada duremi fa so la si du dan daminatilada, maka angklung pun cepat berkembang, tidak saja dipertunjukan lokal tapi juga dipertunjukan regional, nasional dan internasional. Bahkan konon khabarnya pertunjukan angklung pernah digelar dihadapan Para pemimpin Negara pada Konferensi Asia Afika di Gedung Merdeka Bandung tahun 1955.
Sepeninggal Daeng Sutigna kreasi kesenian angklung diteruskan oleh Mang Ujo dan Erwin Anwar. Bahkan Mang Ujo telah membuat pusat pembuatan dan pengembangan kreasi kesenian angklung yang disebut ‘Saung angklung Mang Ujo” yang berlokasi di Padasuka Cicaheum Bandung. Salah satu program yang ia lakukan khususnya untuk mempertahankan kesenian angklung adalah memperkenalkan angklung kepada para siswa sekolah, mulai TK, sampai dengan tingkat SLTA dan bahkan telah menjadi salah satu kurikulum pada pada mata pelajaran lokal. Kini Angklung terdaftar sebagai Karya Agung Warisan Budaya Lisan dan Nonbendawi Manusia dari UNESCO sejak November 2010.

Suprawito

Fakultas Hukum

Universitas Brawijaya

Email: das_wito@yahoo.com

 

PEMBAHASAN

  1. Analisis Terhadap Asas-asas Perjanjian dalam KUHPerdata

     Bellefroid berpendapat bahwa, asas hokum umum adalah norma dasar yang dijabarkan dari hukum positif dan yang oleh ilmu hukum tidak dianggap berasal dari aturan-aturan yang lebih umum. Asas hukum ini bersifat sangat umum dan menjadi landasan berfikir, yaitu dasar ideologis aturan-aturan hukum.

       Dengan demikian, asas hukum sebagai landasan norma menjadi alat uji bagi norma hukum yang ada, dalam arti norma hukum tersebut pada akhirnya harus dapat dikembalikan pada asas hukum yang menjiwainya. Dengan kata lain masing-masing asas tidak berdiri dalam kesendiriannya, tetapi saling melingkupi dan melengkapi keberadaan suatu kontrak. Ketidak seimbangan dalam klausula perjanjian baku yang dibuat lessor yang berkedudukan lebih kuat, sering kali nilai keadilan dalam perjanjian tersebut diabaikan karena lessor lebih menonjolkan hak-haknya dan menekankan kewajiban lessee.

      Sewa guna usaha (leasing) khususnya Financial Lease yang pada dasarnya untuk membantu dan sebagai jalan keluar bagi mereka yang kurang mampu untuk memperoleh barang modal, lebih menjamin hak salah satu pihak yaitu lessor sebagai pihak yang membuat perjanjian dan kedudukan ekonominya lebih kuat dalam mewujudkan kebebasan berkontrak menurut pemahaman sendiri yang tanpa batas, tanpa memperhatikan asas-asas hukum perjanjian yang lain secara benar.

  1. Analisis Klausula Baku Menurut UU No.8 Tahun 1999

      Syarat sahnya perjanjian telah diatur dalam Bab IV buku III KUHPerdata Pasal 1320, undang-undang memberikan hak kepada setiap orang untuk secxara bebas membuat dan melaksanankan perjanjian sepanjang keempat unsure tersebut terpenuhi.

      Berkaitan dengan perjanjian leasing yang dibuat dalam bentuk perjanjian baku dan masih sangat dibutuhkan sebagai bentuk perjanjian tak bernama karena  tidak diatur secara khusus dalam KUHPerdata tetapi terdapat pada masyarakat yang menghendaki transaksi bisnis cepat, efisien dan efektif.

    Peraturan Undang-undang yang mengatur tentang klausula baku adalah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dimana dalam pasal 1 butir (10) menentukan :

       Klausula baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.

      Sedangkan undang-undang konsumen tidak mengenal dan memberikan definisi tentang perjanjian baku itu sendiri. Dengan demikian, pada dasarnya undang-undang tentang perlindungan konsumen tidak melarang pelaku usaha untuk membuat perjanjian baku yang klausula-klausulanya telah ditetapkan terlebuh dahulu oleh salah satu pihak sepanjang perjanjian baku tersebut tidak mencantumkan atau memuat klausula sebagaiman yang dilarang dalam Pasal 18 Ayat 1.

         Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen juga tidak mengenal adanya istilah klausula eksonerasi, yang ada adalah istilah klausula baku sebagaimana terdapat dalam Pasal 1 butir (10) yang hanya menekankan pada prosedur pembuatan yang bersifat sepihak bukan menjelaskan mengenai isinya. Secara umum klausula eksonerasi tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan sehingga ketetntuan yang membatasi klausula eksonerasi adalah pasal 1337 KUHPerdata, yang menentukan bahwa: “Suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum”.

KESIMPULAN

         Klausula yang terdapat dalam Pasal 10 Perjanjaan Pembiayaan Sewa Guna Usaha (Leasing) oleh PT.Verena Multi Finance Tbk dengan lesseenya yang menentukan pengalihan piutang dari cident (lessor lama) kepada cessionaris (lessor baru) tanpa memberitahukanya kepada cessus (lessee) adalah bertentangan dengan ketentuan Pasal 613 KUHPerdata khususnya Ayat (2) dan Ayat (3) yang mengharuskan adanya pemberitahuan atau persetujuan adanya cessie kepada cessus (lessee). 

       Ketentuan klausula Pasal 10 dan Pasal 11 yang dibuat oleh PT.Verena Multi Finance Tbk bertentangan dengan undang-undang, maka klausula tersebut “batal demi hukum”, dan ketentuan klausula tersebut dianggap tidak pernah ada sehingga tidak mempunyai akibat hukum apapun dan mengikat siapapun.

SARAN

     Demi mewujudkan kepastian dan perlindungan hukum terhadap para pihak dalam perjanjian sewa guna usaha (leasing) hendaknya ada undang-undang tersendiri yang mengatur secara khusus tentang sewa guna usaha (leasing),perjanjian sewa guna usaha (leasing) seharusnya dibuat oleh notaris agar bisa memperikan pertimbangan hukum terhadap para pihak, atau dalam bentuk perjanjian baku yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana perjanjian yang obyeknya hak atas tanah untuk menjaminkeseimbangan, kepastian hukum dan keadilan para pihak.

DAFTAR PUSTAKA

Badrulzaman, Mariam Darus, dkk, 2001, Kompilasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Budiono, Herlien, 2011, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapanya di Bidang Kenotariatan, Citra Aditya Bakti, Bandung.

______________, 2006, Asas Keseimbangan bagi Hukum Perjanjian Indonesia, Hukum Perjanjian Berlandaskan Asas-Asas Wigati Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Fuady, Munir, 2007, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis) Buku Kedua, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Hadjon, Philipus,M, 2007, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Peradaban,Surabaya.Harahap, Yahya, 2007, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta.

Martokusumo, Sudikno, 1991, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Liberty, Yogyakarta.

Melati Hatta, Sri Gambir, 2000, Beli Sewa Sebagai Perjanjian Tak Bernama: Pandangan Masyarakat dan Sikap Mahkamah Agung Indonesia, PT Alumni, Bandung.

Meliala, S.Djaja, 2008, Perjanjian Pemberian Kuasa Menurut KUHPerdata, Nuansa Aulia, Bandung.

Muljadi, Kartini & Widjaja, Gunawan, 2010,Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Satrio, J, 1999, Cessie, Subrogatie, Novatie, Kompensatie, & Percampuran Hutang, PT ALUMNI, Bandung.

Shidarta, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Grasindo, Jakarta.

Subekti, 1998, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta.

Suharnoko, Hartati, Endah, 2005, Doktrin Subrogasi, Novasi dan Cissie, Kencana, Jakarta.

Widjaja,Gunawan & Yani, Ahmad, 2010, Hukum tentang Perlindungan Konsumen, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Yudha Hernoko, Agus, 2010, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Kencana, Jakarta.

 

DAFTAR KELOMPOK :

1. AAN ADE SAPUTRO (20212004)

2. ANDRIANTO CHANDRA M.P (20212849)

3. ROSMAWATI (26212697)

Suprawito

Fakultas Hukum

Universitas Brawijaya

Email : das_wito@yahoo.com

 

Abstrak

             Perkembangan Sewa Guna Usaha (leasing) di Indonesia sangat pesat karena sangat dibutuhkan oleh masyarakat sebagi penunjang perekonmian dan perdangangan. Namun kondisi ini tidak didukung dengan undang-undang yang secara khusus, jelas dan rinci mengaturnya yang mengakibatkan dalam penyusunan klausula perjanjian hanya berorientasi pada asas-asas perjanjian saja. Sebagaimana klausula yang dibuat oleh PT. Verena Multi Finance Tbk tetap sah namun bertentangan dengan perundang-undangan yang akan merugikan lesse akibat perjanjian baku yang dibuat oleh lessor.

PENDAHULUAN

        Sebagai dampak pertumbuhan ekonomi dan teknologi yang terus meningkat yang mengakibatkan naiknya daya beli masyarakat terhadap kendaraan bermotor. Bagi masyarakat yang bermodal cukup atau mampu, akan membeli barang secara tunai tetapi bagi mereka yang bermodal terbatas atau bahkan tidak mempunyai modal sama sekali dapat memperolehnya dengan cara sewa guna usaha (Leasing).

        Namun demikian, peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hokum berlakunya leasing di Indonesia tidak mengatur secara rinci bagaimana pihak pelaku ,leasing menentukan bentuk perjanjian. Demikian pula Kitab Undang-undang Hukum Perdata (yang selanjutnya disebut KUHPerdata) tidak mengenal adanya istilah perjanjian leasing. Dalam pembuatan perjanjian leasing di Indonesia dilaksankan berdasarkan pada ketentuian Pasal 1338 Ayat 1 KUHPerdata yang menyatakan : “Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Seiring dengan perkembangan dibidang ekonomi dan perdagangan dan dengan diikuti transaksi bisnis yang tinggi, maka masyarakat menuntut untuk membuat perjanjian cepat, efisien dan efektif yang kemudian timbulah istilah perjanjian/kontrak baku atau kontrak standar (standard contract).

        Sebagai contoh, klausula baku yang sangat merugikan adalah dalam perjanjian pembiayaan konsumen PT Verena Multi Finance Tbk dengan debiturnya, dalam Pasal 10 ditentukan:

Semua piutang KREDITUR tehadap DEBITUR berdasarkan PERJANJIAN ini dan perjanjian lainya diantara DEBITUR dan KREDITUR dapat dialihkan oleh KREDITUR kepada pihak lain siapapun adanya dan DEBITUR dengan ini memberikan persetujuan dimuka atas pengalihan tersebut, tanpa diperlukan suatu pemberitahuan resmi atau dalam bentuk atau cara lain apapun juga. Dengan adanya pengalihan tersebut, maka seluruh hak KREDITUR yang timbul karena PERJANJIAN ini beralih secara mutlak kepada pihak yang menerima pengalihan dimaksud tanpa kecuali apapun.

Demikian juga Pasal 11 yang menentukan:

            Semua kuasa tersebut didalam akta ini bersifat tetap dan tidak dapat ditarik kembali, serta tidak berakhir karena sebab sebab yang tercantum dalam pasal 1813 KUHPerdata, maupun karena alasan/sebab apapun, selama DEBITUR masih mempunyai hutang kepada KREDITUR, atau belum memenuhi semua kewajibanya terhadap KREDITUR.Berdasarkan pemaparan tersebut, maka permasalahan yang dirumuskan untuk dapat dilakukan pembahasan dalam artikel ini adalah bagaimana kesesuaian klausula yang terdapat dalam pasal 10 dan pasal 11 perjanjian pembiayaan konsumen oleh PT. Verena Multi Finance Tbk menurut KUHPerdata dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen?

Daftar Pustaka

 Badrulzaman, Mariam Darus, dkk, 2001, Kompilasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Budiono, Herlien, 2011, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapanya di Bidang Kenotariatan, Citra Aditya Bakti, Bandung.

______________, 2006, Asas Keseimbangan bagi Hukum Perjanjian Indonesia, Hukum Perjanjian Berlandaskan Asas-Asas Wigati Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Fuady, Munir, 2007, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis) Buku Kedua, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Hadjon, Philipus,M, 2007, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Peradaban,Surabaya.Harahap, Yahya, 2007, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta.

Martokusumo, Sudikno, 1991, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Liberty, Yogyakarta.

Melati Hatta, Sri Gambir, 2000, Beli Sewa Sebagai Perjanjian Tak Bernama: Pandangan Masyarakat dan Sikap Mahkamah Agung Indonesia, PT Alumni, Bandung.

Meliala, S.Djaja, 2008, Perjanjian Pemberian Kuasa Menurut KUHPerdata, Nuansa Aulia, Bandung.

Muljadi, Kartini & Widjaja, Gunawan, 2010,Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Satrio, J, 1999, Cessie, Subrogatie, Novatie, Kompensatie, & Percampuran Hutang, PT ALUMNI, Bandung.

Shidarta, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Grasindo, Jakarta.

Subekti, 1998, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta.

Suharnoko, Hartati, Endah, 2005, Doktrin Subrogasi, Novasi dan Cissie, Kencana, Jakarta.

Widjaja,Gunawan & Yani, Ahmad, 2010, Hukum tentang Perlindungan Konsumen, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Yudha Hernoko, Agus, 2010, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Kencana, Jakarta.

 

DAFTAR KELOMPOK :

1. AAN ADE SAPUTRO (20212004)

2. ANDRIANTO CANDRA M.P (20212849)

3. ROSMAWATI (26212697)

Aset Keuangan

Aset Berwujud dan Tidak Berwujud

Asset berwujud yaitu asset yang nilainya sesuai dengan wujudnya misalnya bangunan, mesin yang harganya sesuai dengan ongkos pembuatannya (walaupun tanah tidak ada ongkos pembuatannya namun tanah termasuk asset berwujud)

Asset tidak berwujud yaitu asset yang nilainya tidak sebanding dengan wujud fisiknya misalnya surat berharga saham yang wujud fisiknya hanya secarik kertas yang ongkos pembuatannya relatif murah dan tidak sama dengan nilai atau harga jika secarik kertas tersebut kita jual.

 

Aset Keuangan

Aset Keuangan adalah asset yang tidak berwujud. Nilai dari asset ini tergantung dari nilai arus kas/uang yang akan kita terima dimasa yang akan datang, semakin besar nilai arus kas yang akan kita terima dimasa yang akan datang maka semakin tinggi nilai dari asset keuangan tersebut. Pihak yang setuju untuk melakukan pembayaran kas/ klaim atas asset keuangan tersebut disebut emiten atau issuer sedangkan penerima klaim disebut sebagai investor.

Contoh: Pinjaman / kredit, ORI atau Obligasi Ritel Republik Indonesia, Obligasi, Saham Biasa, Saham Preferen.

 

Perbedaan Aset Keuangan dengan Aset Berwujud

Aset Keuangan dan asset berwujud secara fisik memang berbeda, pada asset berwujud, bentuk fisiknya dapat langsung dinilai dengan uang sedangkan asset keuangan wujud fisiknya tidak dapat mencerminkan nilai dari asset keuangan tersebut. Namun demikian ada satu hal yang sama-sama dimiliki oleh kedua jenis asset tersebut yaitu arus kas yang akan diperoleh dimasa yang akan datang.

Untuk asset berwujud misalnya kepemilikan atas kapal pesiar maka arus kas yang akan kita peroleh dimasa yang akan datang adalah pendapatan yang akan kita peroleh dari penumpang. Pendapatan ini kemudian nantinya akan digunakan untuk pembayaran biaya operasional dan utang, jika ada kelebihannya (laba) maka akan dibagikan kepada para pemegang saham. Sehingga pada akhirnya arus kas yang akan diperoleh dari asset keuangan dihasilkan dari asset berwujud.

 

Klasifikasi Uang

Adaapun Klasifikasi Uang yang dapat di lihat dari berbagai sisi adalah sebagai berikut:

Berdasarkan Bahan

Di lihat dari bahannya untuk membuat uang maka di klasifikasikan menjadi 2 macam yaitu:

a. Uang logam,merupakan uang dalam bentuk koin yang terbuat dari logam

b. Uang kertas,merupakan uang yang bahannya terbuat dari kertas

Berdasarkan Nilainya

Klasifikasi nilai dilihat dari nilai yang terkandung pada uang tersebut,terbagi dalam 2 jenis:

a. Bernilai penuh,merupakan ung yang nilai intrinstiknya sama dengan nilai nominalnya

b. Tidak bernilai penuh,merupakan uang yang nilai intrinstiknya lebih kecil dari nilai nominalnya. 

Berdasarkan Lembaga

Maksudnya adalah badan atau lembaga yang menerbitkan atau mengeluarkan uang.klasifikasi uang berdasarkan lembaga terdiri dari:

a. Uang Kartal,merupakan uang yang diterbitkan oleh bank sentral baik uang logam maupun uang kertas.

b. Uang giral,merupakan uang yang diterbitkan oleh bank umum seperti cek,bilyet giro,traveler cheque dan credit card. 

Brerdasarkan Kawasan

Uang jenis ini dilihat dari daerah atau wilayah berlakunya suatu uang.klasifikasi yang berdasarkan kawasan adalah:

a. Uang lokal,merupakan uang yang berlaku di suatu negara tertentu

b. Uang regional,merupakanuang yang berlaku di kawasan tertentu yang lebih luas  dari uang lokal

c. Uang internasional,merupakan uang yang berlaku antar negara 

Fungsi Uang

Pada awalnya fungsi uang hanyalah sebagai alat guna untuk mempelancar pertukaran, dengan perkembangannya fungsi uang beralih dari alat tukar ke fungsi yang lebih luas. Berikut fungsi-fungsi uang  secara umum.

1.Sebagai alat tukar menukar

Uang digunakan sebagai alat untuk membeli atau menjual suatu barang maupun jasa

2.Sebagai alat satuan hitung

Fungsi uang sebagai alat satuan hitung menunjukan nilai dari barang dan jasa yang dijual atau dibeli

3.Penimbun kekayaan

Dengan menyimpan uang berarti kita menyimpan atau menimbun kekayaan sejumlah uang yang disimpan karena nilai uang tersebut tidak akan berubah.

4.Setandart pencicilan hutang

Dengan adanya uang mempermudah menentukan standar pencicilan hutang piutang secara tepat dan cepat,baik tunai maupun angsuran. 

Sistem Keuangan

Sistem keuangan secara prinsip diartikan sebagai kumpulan pasar, institusi, peraturan dan teknik dimana surat berharga diperdagangkan, tingkat suku bunga ditentukan, jasa keuaangan dihasilkan dan ditawarkan keseluruh dunia.

Sistem keuangan dalam perekonomian memiliki fungsi pokok sbb:

–          Fungsi Tabungan

–          Fungsi Penyimpan kekayaan

–          Fungsi Likuiditas

–          Fungsi Kredit

–          Fungsi Pembayaran

–          Fungsi Risiko

–          Fungsi Kebijakan

 

Sumber : 

http://ug-azar.blogspot.com/2010/03/mengenal-aset-keuangan_12.html

http://aisyahsatriani.blogspot.com/2010/02/mata-uang.html

Koperasi Sosialis yaitu koperasi yang direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, serta dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi demi menunjang perencanaan nasional. Koperasi konsep sosialis biasanya mengoposisi kepemilikan pribadi dan praktek kapitalistik.

SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA

A. Pengertian Sistem

Sistem berasal dari kata “systēma” (dalam Bahasa Yunani) yang mengandung arti “keseluruhan dari bermacam-macam bagian “.

Pengertian sistem menurut beberapa ahli :

L. James Havery
Menurutnya sistem adalah prosedur logis dan rasional untuk merancang suatu rangkaian komponen yang berhubungan satu dengan yang lainnya dengan maksud untuk berfungsi sebagai suatu kesatuan dalam usaha mencapai suatu tujuan yang telah ditentukan.

C.W. Churchman. 

“Menurutnya sistem adalah seperangkat bagian-bagian yang dikoordinasikan untuk melaksanakan seperangkat tujuan.

B. Sistem Ekonomi

Sistem ekonomi adalah suatu proses penerapan yang saling behubungan dan berinteraksi yang dikembangkan oleh masyarakat dengan ciri dan identitas tersendiri.

Sistem Ekonomi terbagi menjadi 4 macam yaitu :

  1. Sistem Ekonomi Tradisional
  2. Sistem Ekonomi Sosialis/Terpusat
  3. Sistem Ekonomi Bebas/Liberal
  4. Sistem Ekonomi Campuran

1. Sistem Ekonomi Tradisional

Sistem ini memiliki tradisi aktivitas ekonomi yang dilakukan secara turun-temurun. Dan masyarakatnya tetap menjaga nilai budaya setempat, sehingga kegiatan perekonomiannya masih bergotong-royong dan kekeluargaan.

Adapun ciri-ciri dari sistem ekonomi tradisional antara lain adalah sebagai berikut :

  • Pembagian struktur kerja belum ada
  • Masih menggunakan tukar-menukar barang/barter
  • Sifat kekeluargaan tergolong tinggi
  • Proses produksinya tergantung pada alam,misalnya bertani, berladang, berkebun dan sebagainya
  • Alat untuk memproduksi sangat sederhana. 

2. Sistem Ekonomi Sosialis/Terpusat

Sistem ekonomi terpusat yang disebut juga sistem ekonomi sosialis adalah suatu sistem ekonomi yang seluruh sumber daya dan pengolahannya direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah.

Sistem ekonomi terpusat memiliki ciri-ciri sebagai berikut :

  • Negara menguasai semua alat produksi
  • Produksi dilakukan untuk kebutuhan masyarakat
  • Kegiatan ekonomi direncanakan oleh negara dan diatur pemerintah secara terpusat
  • Hak milik individu tidak diakui
  • Pemerintah mengatur kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi **

3. Sistem Ekonomi Bebas/Liberal

Sistem ekonomi liberal yaitu sistem ekonomi di mana pengelolaan ekonomi diatur oleh kekuatan pasar (permintaan dan penawaran). Sistem ekonomi ini menghendaki adanya kebebasan individu dalam melakukan kegiatan ekonomi. Artinya, setiap individu diakui keberadaanya dan mereka bebas bersaing.

Ciri-cirinya :

  • Harga barang ditentukan oleh pasar
  • Timbulnya persaingan bebas
  • Adanya pengakuan terhadap hak individu
  • Setiap individu bebas mengejar keuntungan
  • Modal memegang peranan sangat penting. 

4. Sistem Ekonomi Campuran

Sistem ekonomi campuran adalah sistem ekonomi yang berusaha mengurangi kelemahan-kelemahan yang timbul dalam sistem ekonomi terpusat dan sistem ekonomi pasar. 

Ciri-ciri dari sistem ekonomi campuran :

  • Adanya campur tangan pemerintah dalam perekonomian
  • Adanya pihak swasta yang ikut berperan dalam kegiatan perekonomian

 

C. Sistem Perekonomian Indonesia

Sejak berdirinya negara Republik Indonesia, sudah banyak tokoh-tokoh negara pada saat itu telah merumuskan sistem perekonomian yang tepat bagi bangsa indonesia, baik secara individu maupun diskusi kelompok. Tokoh ekonomi indonesia saat itu, Sumitro Djojohadikusumo, dalam pidatonya di negara Amerika tahun 1949, menegaskan bahwa sistem yang dicita-citakan adalah ekonomi semacam campuran tetapi dalam proses perkembanganya telah disepakati suatu bentuk ekonomi baru yang dinamakan sebagai Sistem Ekonomi Pancasila yang didalamnya mengandung unsur penting yang disebut Demokrasi Ekonomi.

Mengapa di[ilih sistem Demokrasi ekonomi, karena menurut beliau sistem Demokrasi Ekonomi memiliki ciri-ciri yang positif, diantaranya adalah :

  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
  2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  3. Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendakinya serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  4. Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
  5. Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
  6. Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

Dengan demikian perekonomian Indonesia tidak mengizinkan adanya :

Free fiht liberalism, yaitu adanya suatu kebebasan usaha yang tidak terkendali sehingga memungkinkan terjadinya eksploitasi kaum ekonomi yang lemah dan terjajah dengan akibat semakin bertambah luasnya jurang pemisah si kaya dan si miskin.

Etatisme, yaitu keikutsertaan pemerintah yang terlalu dominan sehingga mematikan motivasi dan kreasi masyarakat untuk berkembang dan bersaing secara sehat. Jadi masyarakat hanya bersikap pasif saja

Monopoli, suatu bentuk pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok tertentu, sehingga tidak memberikan pilihan lain pada konsumen untuk tidak mengikuti keinginan sang monopoli. Disini konsumen seperti robot yang diatur untuk mengikuti jalannya permainan.

Meskipun awal perkembangan perekonomian indonesia menganut sistem ekonomi pancasila. Ekonomi demokrasi dan mungkin ‘campuran’ namun bukan berarti sistem perekonomian liberalis dan etatisme tidak pernah terjadi di Indonesia. Awal tahun 1950-an sampai dengan tahun 1957-an merupakan bukti sejarah adanya corak liberalis dalam perekonomian Indonesia. Demikian juga dengan sistem etatisme, pernah juga mewarnai corak perekonomian di tahun 1960-an sampai masa orde baru.

Faktor-faktor penyebab kegagalan sistem perekonomian Indonesia adalah :

  • Program tersebut disusun oleh tokoh yang relatif bukan bidangnya, namun oleh tokoh politik, sehingga keputusan yang dibuat cenderung menitikberatkan pada masalah politik bukan masalah ekonomi.
  • Akibat lanjutan dari kegagalan diatas dana negara yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan kegiatan ekonomi justru dialokasikan untuk kepentingan politik dan perang.
  • Adanya kecenderungan terpengaruh untuk menggunakan sistem perekonomian yang tidak sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia.

Akibat yang ditimbulkan dari sistem etatisme yang pernah terjadi di indonesia pada periode tersebut, yaitu :

  1. Semakin rusaknya sarana produksi dan komunikasi yang membawa dampak menurunnya nilai ekspor kita.
  2. Hutang luar negeri yang justru dipergunakan untuk proyek ‘Mercu Suar’
  3. Defisit anggaran negara yang makin besar
  4. laju pertumbuhan penduduk yang lebih besar dari pertumbuhan ekonomi

 

D. Para Pelaku Ekonomi

            Mungkin dalam ilmu ekonomi mikro kita mengenal tiga pelaku ekonomi, yaitu :

  • Pemilik faktor produksi
  • Konsumen
  • Produsen

             Dan dalam ilmu ekonomi makro ada :

  • Sektor rumah tangga
  • Sektor swasta
  • Sektor pemerintah
  • Sektor luar negeri

Maka dalam perekonomian indonesia sendiri dikenal tiga pelaku pokok :

  1. Koperasi
  2. Sektor Swasta, dan
  3. Sektor pemerintah

sesuai dengan konsep trilogi pembangunan, yang masing-masing pelaku tersebut memiliki fungsi sebagai berikut :

  • Koperasi 

Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi seperti berikut ini.
1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.
2) Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

  • Sektor Swasta

Peran yang diberikan sektor swasta dalam perekonomian Indonesia seperti berikut ini.
1) Membantu meningkatkan produksi nasional.
2) Menciptakan kesempatan dan lapangan kerja baru.
3) Membantu pemerintah dalam usaha pemerataan pendapatan.
4) Membantu pemerintah mengurangi pengangguran.
5) Menambah sumber devisa bagi pemerintah.
6) Meningkatkan sumber pendapatan negara melalui pajak.
7) Membantu pemerintah memakmurkan bangsa.

  • Sektor Pemerintah

secara umum sektor pemerintah memiliki fungsi :

1) Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
2) Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien.
3) Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
4) Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.

 

Uang Kuliah

Berapa jumlah blangko pembayaran kuliah kalian?

Gue lumayan, cuma…….. Rp 6.900.000,- , Parah abis dah, Hasil keringat gue selama 6 (enam) bulan bekerja habis buat bayar kuliah doank,

Tapi gpp sie, gue gga nyesel kho kalo harus ngeluarin duit itu, gue bersyukur bisa ngumpulin duit segitu tanpa minta ama orang tua gue,

Satu Minggu kemudian

Hari jumat lalu tepatnya tanggal 1 maret 2013 gue masih bisa enak duduk di depan komputer sambil minum kopi, namun hal itu pun akhirnya terjadi di kantor gue satu minggu kemudian,

Gue yang tadinya bisa kerja sedikit santai sekarang udah harus selalu berkecimpung memutar otak dan menggerakan jemari tangan diatas papan ketik kantor gue.

yahhhhh….

mau dikata ap? emang itu udah kerjaan gue kho, gue harus terus bersyukur dan berjuang untuk kelangsungan pendidikan gue.Gambar

PERJALANAN HIDUP

Dalam sebuah kenyataan,

Bagi sebagian besar orang, hidup adalah sebuah pengorbanan yang melelahkan, tapi itu semua memang benar jika seseorang tidak menikmati hidup yang ada dan telah dianugerahkan oleh Tuhan.

Coba bayangkan kalau kita menjalani hidup dengan penuh senyuman pasti rasanya akan jauh lebih berbeda, bukan kelelahan yang kita rasakan melainkan kepuasan dan kebahagiaan yang akan hinggap pada diri kita, perjalan hidup memang sangat panjang dan membosankan, tapi kita sebagai manusia tidak boleh putus asa dan menyerah, kita harus selalu tegar dalam menghadapi semua itu dengan penuh keikhlasan dan semangat yang tinggi serta harus bisa hidup berdampingan pula dengan alam semesta.

kehidupan bersama alam memang sangat susah dan sangat tragis, tapi akan lebih menjadi menyenangkan jika kita bisa menghormati alam semesta dan menjadikan alam tempat yang indah dengan cara menjaga dan merawatnya,

Tuhan menciptakan alam beserta isinya dengan sangat indah dan nyaman, namun segelintir manusia yang tak bermoral justru membantai  alam dengan sadis dan tragis tanpa memikirkan akibat yang akan terjadi nantinya. Alam memang diam tapi dibalik semua itu alam bisa lebih sadis dari kita. maka dari itu kita sebagai generasi muda yang peduli akan kelangsungan alam kita harus menjaganya.

Virgin Gaming

Seorang pengusaha yang banyak menginspirasi kalangan anak muda Sir Richard Branson namanya. Jika melihat sosoknya yang terkesan sederhana, namun cukup modis dengan rambut gondrong khas anak muda, agak sulit membayangkan kalau ia adalah sosok pengusaha sukses. Namun jangan melihat tampilan luarnya, perhatikan jejaknya yang luar biasa.

Richard Branson lahir di London, Inggris, pada 18 Juli 1950. Ia sudah mencoba berbisnis saat usia muda. Namun langkah paling drastis dimulai saat ia memutuskan keluar dari SMA saat usianya menginjak 15 tahun. Bukan tanpa alasan. Saat berkunjung ke Indonesia tahun lalu dan berceramah di depan sejumlah pengusaha, ia mengungkapkan rahasia keputusannya itu.

 

Diperkenalkan pada bulan Juni 2010 melalui kemitraan dengan WorldGaming.com, yaitu Gaming Virgin adalah tujuan utama bagi para gamer konsol kompetitif untuk memenuhi, menantang dan melakukan turnamen menggunakan uang tunai, poin dan hadiah. Dengan berbagai fitur eksklusif, termasuk Jaminan Fair Play ™ (dengan validasi hasil otomatis), dengan akhir pembayaran yang aman, dan Reputasi Sistem Manajemen Community, Gaming Virgin menjamin  gamer  aman dan mudah menemukan dan bersaing dengan pemain dari semua tingkat keahlian dari seluruh dunia dalam beberapa game favorit mereka. Sebuah konvergensi terdepan dari game online yang kompetitif dan video game, Gaming Virgin menawarkan fitur komunitas yang kuat dengan halaman anggota, dukungan klan, turnamen invitasi, pelacakan statistik, berita, informasi, dan banyak lagi.

Virgin telah memberikan lebih dari $ 7 juta hadiah uang tunai. Empat juta tantangan permainan telah dikeluarkan dan pemain menghabiskan rata-rata 72 menit per kunjungan ke VirginGaming.com karena mereka bermain game konsol hardcore seperti Electronic Arts Madden NFL 12 atau Take-Two Interactive NBA 2K12. “Angka-angka itu meningkat setiap hari,” kata Billy Levy, co-pendiri Virgin Gaming dan presiden kelompok. “Lebih dari 700.000 orang pemain telah menandatangani dalam empat bulan terakhir.” Penerbit semakin banyak menambah pilihan baru untuk bermain turnamen melalui situs Gaming Virgin. Selain Olahraga EA EA dan Take-Two 2K ​​Sports, mitra lainnya termasuk Sony PlayStation, Ubisoft dan GameStop. Layanan ini bisa cocok dengan pemain peringkat di turnamen. Hal ini dapat melaporkan hasil pertandingan, mengkategorikan pemain ke peringkat, memproses pembayaran , dan memberikan dukungan pelanggan. Pemain dapat bersaing untuk uang tunai secara online, mengetahui bahwa curang akan berakar keluar dari sistem, karena Virgin menawarkan “jaminan fair play” dengan otomatis validasi hasil permainan.

Virgin memulai layanan pada bulan Juni 2010. Namun Levy mengatakan tim bekerja luar biasa untuk jangka waktu yang lama dan game terbesar telah benar-benar menggenjot produksinya di masa yang lebih baru.

 

Gaming Virgin sekarang menjalankan turnamen Seri Tantangan pada PlayStation 3 di mana pemain bersaing dalam Madden, NFL 12 NHL 12, dan FIFA 12 untuk kesempatan untuk memenangkan lebih dari $ 1 juta dalam bentuk tunai dan hadiah dalam turnamen tunggal. Itulah hadiah uang terbesar yang pernah ada dalam sebuah turnamen olahraga berbasis konsol. Turnamen yang akan berakhir pada bulan April dengan final di New York.

Ketika itu terjadi, Gaming Virgin akan mulai bersaing dengan Major League Gaming, yang mensponsori kedua turnamen online di seluruh negeri. Turnamen dapat melibatkan pemain dari semua tingkat keahlian, bukan hanya gamer profesional. GameStop juga terlibat dalam turnamen Gridiron $ 100.000 dengan 30.000 pemain. “Itu menunjukkan sistem kami benar-benar dapat meningkatkan ke turnamen besar,” kata Levy. Apa yang benar-benar membantu turnamen lepas landas adalah pengenalan dalam turnamen sebelumnya, pemain harus mulai bermain pukul 7 malam di malam hari dan terus bermain sepanjang malam sampai mereka kehilangan “bermain asynchronous.”. “Tapi sekarang, Anda dapat bermain game setiap saat sesuai pilihan anda sendiri, asalkan Anda dapat menemukan pemain lain dengan nilai yang sama dengan anda pada saat itu. Yang memberikan fleksibilitas lebih lanjut tentang pemain ketika mereka harus bermain di turnamen. Levy mengatakan bahwa turnamen mulai dengan game online tapi bisa diperluas untuk game mobile dan sosial, di mana perusahaan akan bersaing dengan King.com, Worldwinner dan GameDuell.

 

Levy memulai perusahaan dengan temannya Zachary Zeldin pada tahun 2007 saat mereka di sebuah universitas di Florida. Mereka mengikuti beberapa turnamen tetapi menemukan game-game didominasi oleh superstar, benar-benar tidak ada game turnamen bisnis untuk gamer biasa. Jadi mereka mulai bekerja sama yang akhirnya memperkenalkan mereka ke miliarder Richard Branson. Branson sebenarnya merupakan pionir dalam video game. Perusahaannya membentuk Virgin Gaming  pada tahun 1981. Perusahaannya melakukan akuisisi dan terus memperluas operasinya, mengubah nama menjadi Virgin Interactive pada tahun 1994. Ini dipupuk beberapa bakat besar seperti David Perry, Louis Castle, dan Brett Sperry. Sperry dan Castle Westwood Studios membuat permainan mengesankan seperti game real-time strategy Dune II dan Command & Conquer. Tapi Virgin juga membuatnya, seperti Demolition Man film berbasis permainan. Pada tahun 1998, Virgin menjual perusahaan game aset AS untuk Electronic Arts, sementara itu diturunkan studio permainan Inggris dalam pembelian manajemen. 

 

 

 

 

 

 

 

Berikut adalah title history Virgin Gaming.com

Date

Title

2012-08-16 12:14:17

Online Video Game Tournaments for Xbox 360, PlayStation 3 by Virgin Gaming

2011-07-27 13:44:04

Online Video Game Tournaments & Online Competitions – PS3, XBOX Tournaments | VirginGaming.com

2010-09-25 12:13:51

Virgin Gaming | Video Game Tournaments and Online Gaming Competitions

 

Kesimpulan

Pengambilan keputusan yang diambil oleh virgin adalah dengan keputusan rasional akan sepenuhnya obyektif dan logis. Masalah yang dihadapi akan jelas dan tidak ambigu, dan pengambil keputusan akan memiliki kejelasan dan spesifik tujuan.

Mereka berdiri selain untuk nilai uang, mereka juga mementingkan kualitas, inovasi menyenangkan, dan rasa tantangan kompetitif. Mereka berusaha untuk mencapai hal ini dengan memberdayakan karyawannya untuk terus memberikan pengalaman pelanggan yang tak terkalahkan. Virgin sering menciptakan kemitraan dengan orang lain dan unggul dalam menggabungkan keterampilan, pengetahuan, dan keahlian operasional dari berbagai industri untuk membangun perusahaan yang menarik dan sukses.